Sejak awal kehadiran Republik Indonesia -bahkan sebelumnya- partai politik adalah wahana bagi para pejuang dan tokoh masyarakat untuk memperbaiki pemerintahan negara. Sampai sekarang partai politik telah mengalami pasang surutnya.
Ada kalanya partai politik mampu berfungsi dengan baik sebagai corong rakyat dan mengarahkan jalannya pemerintahan (paling akhir adalah keberhasilan partai-partai politik bersama rakyat dan pemerintah menjalankan pemilu “Re-Invention” pertama di dunia), namun dalam banyak kasus terakhir, partai politik tidak mampu mengendalikan kadernya yang mengotori pelataran dan dapur partai mereka sendiri dengan tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Sangking kesel dengan begitu jeleknya image partai politik dalam mewakili rakyat, beberapa percakapan warung kopi virtual yang kami tangkap mendesak adanya perubahan Radikal dalam UU Partai Politik. Diantaranya :
1. Treshold atau ambang batas sebuah partai boleh ikut otomatis pemilu berikut diubah harus sama dgn prosentase partisipasi pemilu legislatif dikurangi prosentase perolehan presiden/wapres terpilih (pemilu eksekutif). Untuk contoh pemilu 2004 nilai tresholdnya adalah 75% – 60% = 15%. Dari manakah rumus tersebut ? Mudah saja penjelasannya, 25% Golput adalah bagian dari rakyat yang tidak peduli siapapun mewakili mereka, atau tidak sempat memikirkan politik, atau lupa hari coblosan
. Jadi dianggap mereka tidak boleh juga diwakili karena belum pasti. 60% dari suara pemilih SBY tahun 2004, berarti sisanya adalah yang kontra SBY, dianggap bisa menjadi agen kontrol pemerintahan.
Kalau begitu, tinggal sisa dua partai dong ? Golkar dan PDI-P.
| 1 | Partai Golongan Karya | 24.480.757 | 21,58 | 128 |
| 2 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 21.026.629 | 18,53 | 109 |
| 3 | Partai Kebangkitan Bangsa | 11.989.564 | 10,57 | 52 |
| 4 | Partai Persatuan Pembangunan | 9.248.764 | 8,15 | 58 |
| 5 | Partai Demokrat | 8.455.225 | 7,45 | 57 |
| 6 | Partai Keadilan Sejahtera | 8.325.020 | 7,34 | 45 |
| 7 | Partai Amanat Nasional | 7.303.324 | 6,44 | 52 |
Benar sekali. Jadi cukup dua partai saja. Yang lain bisa bergabung membentuk partai baru untuk pemilu berikutnya.
2. Kalau Rumus tersebut kita terapkan, ada kemungkinan Jumlah Golput lebih besar dari pada jumlah suara president terpilih sehingga treshold bisa negatif ! Misalnya Golput Legislatif 50%, dan President terpilih memperoleh 60% suara, maka treshold = -10. Hal ini tidak diartikan bahwa semua partai boleh ikut lagi karena ini mudah saja, artinya rakyat nggak butuh lagi partai …
3. Karena rakyat nggak butuh partai untuk mewakili mereka, maka DPR diisi dengan siapa dong ? Jawabnya juga mudah saja : Perbesar porsi anggota DPD/Senator. Yakni orang yang berdasar dukungan riil rakyat (baca: tanda tangan dan KTP) dan mewakili secara geografis bukan geopolitik. Keuntungannya, pemerataan pembangunan, karena tiap anggota DPD/Senator akan berjuang berusaha untuk terpilih lagi untuk daerahnya.
4. Ronde berikutnya bisa seru, Presiden yang dipilih Langsung oleh Rakyat dan Senator yang dipilih juga Langsung oleh rakyat akan bertarung berkompetisi untuk kebijakan terbaik pro rakyat…
5. Bisa juga terjadi sebaliknya yakni treshold 15% seperti pemilu 2004, menandakan bahwa rakyat masih butuh Partai Politik untuk mewakili mereka. Dengan aturan treshold UNIK seperti diatas, rakyat lah yang menentukan nasib partai politik, dan bukan sebaliknya seperti sekarang…
Selain itu ini mencegah partai-partai beragenda menentukan anggaran fantastis untuk membahas hal-hal nggak penting bagi kesejahteraan rakyat.
No Comments Yet